Rumah Sakit Islam Malang
Landasan berdirinya Rumah Sakit Islam Malang berasal dari pemikiran Pengurus Yayasan Universitas Islam Malang antara lain Bapak K. H. Usman Mansyur, Bapak Prof. K. H. Tholchah Hasan dan segenap alim ulama di wilayah Malang Raya atas tuntutan akan kebutuhan jasa pelayanan kesehatan bagi warga Islam pada umumnya dan khususnya warga Nahdliyin.
Pada tanggal 28 Agustus 1994 Rumah Sakit Islam Malang telah dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (saat itu) Bapak K. H. Abdurachman Wahid (Gus Dur), dengan lokasi yang berpindah ke sebelah timur Kantor Pusat Universitas Islam Malang yang lokasinya lebih luas dan representatif yaitu bekas sekolah PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri .
Beroperasinya rumah sakit telah mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 1998, dan saat ini memasuki perpanjangan ijin kedua nomor : HK.07.06/ III/ 3668/ 2008 tertanggal 13 Oktober 2008.
Dengan berkembangnya rumah sakit, maka perlu didukung dan dibukanya Fakultas Kedokteran yang erat hubungannya menjadikan status Rumah Sakit Islam Malang ditingkatkan fungsinya menjadi Rumah Sakit Type B Pendidikan.
Demi kelangsungan dan berkembangnya rumah sakit, pada tahun 2003 sampai tahun 2008, pihak manajemen rumah sakit sedang berbenah diri terus menerus, secara bertahap, efektif dan efisien dengan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi, sistem, sumber daya manusia, sarana dan prasarana sesuai dengan standarisasi rumah sakit yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan harapan di tahun 2009 kedepan menjadikan rumah sakit dapat terakreditasi dalam 5 (lima) pelayanan.
Pada tanggal 28 Agustus 1994 Rumah Sakit Islam Malang telah dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (saat itu) Bapak K. H. Abdurachman Wahid (Gus Dur), dengan lokasi yang berpindah ke sebelah timur Kantor Pusat Universitas Islam Malang yang lokasinya lebih luas dan representatif yaitu bekas sekolah PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri .
Beroperasinya rumah sakit telah mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 1998, dan saat ini memasuki perpanjangan ijin kedua nomor : HK.07.06/ III/ 3668/ 2008 tertanggal 13 Oktober 2008.
Dengan berkembangnya rumah sakit, maka perlu didukung dan dibukanya Fakultas Kedokteran yang erat hubungannya menjadikan status Rumah Sakit Islam Malang ditingkatkan fungsinya menjadi Rumah Sakit Type B Pendidikan.
Demi kelangsungan dan berkembangnya rumah sakit, pada tahun 2003 sampai tahun 2008, pihak manajemen rumah sakit sedang berbenah diri terus menerus, secara bertahap, efektif dan efisien dengan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi, sistem, sumber daya manusia, sarana dan prasarana sesuai dengan standarisasi rumah sakit yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan harapan di tahun 2009 kedepan menjadikan rumah sakit dapat terakreditasi dalam 5 (lima) pelayanan.